Showing posts with label padi. Show all posts
Showing posts with label padi. Show all posts

Tuesday, February 9, 2016

Peengertian Benih Pokok Padi

BENIH POKOK
( Stock Seed )


Perbanyakan benih dilaksanakan dengan tujuan untuk menghasilkan dan menyediakan benih yang bermutu dalam kegiatan usaha budidaya pertanian, dalam rangka mencapai produksi yang maksimal. Perbanyakan benih  dapat dilaksanakan  oleh Penangkar Benih, baik usaha perorangan, Kelompok Tani, swasta, Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dibawah bimbingan dan pengawasan Balai Pengawas dan Sertifikasi Benih ( BPSB ). mulai dari usaha budidaya, prosesing, packing sampai pemasaran. Pengawasan oleh Balai Pengawas dan Sertifikasi Benih ( BPSB )  ini sangat penting untuk menjaga hasil penangkaran memiliki kualitas sesuai dengan standart yang ditetapkan dan sebagai upaya melindungi konsumen (petani) dari praktek nakal yang merugikan. Usaha perbanyakan/penangkaran benih  tidak dapat dipisahkan dari  Benih Pokok atau Stock Seed ( SS )
Benih Pokok  adalah benih hasil keturunan pertama dari Benih Dasar atau Foundation Seed ( FS ).
Benih Pokok diproduksi dan diperbanyak sehingga indentitas dan tingkat kemurnian, kualitasnya mencapai standart yang ditetapkan dan disertifikasi oleh  Balai Pengawas dan Sertifikasi Benih   BPSB). Usaha perbanyakan  Benih Pokok hanya dilaksanakan oleh Balai Benih Milik Pemerintah. yaitu Balai Benih utama atau Balai Benih Induk, pihak yang ditunjuk oleh pemerintah.

Benih Pokok ( SS ) diperbanyak dalam kegiatan penangkaran untuk  menyediakan benih yang dibutuhkan petani dalam jumlah dan kualitas  yang harus memenuhi  standar benih yang telah ditetapkan , sehingga hasil   Benih Sebar ES) yang dibutuhkan petani dalam kegiatan budidaya dapat dipertanggung jawabkan. Perbanyak Benih Pokok ( SS ) menjadi Benih Sebar ( ES ) harus mengikuti aturan – aturan yang ditetapkan dalam perbanyak benih. Apabila dalam kegiatan penangkaran tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, dimungkinkan produk yang dihasilkan tidak dapat dijadikan untuk benih. 

Pengertian Benih Dasar ( Fondation Seed/ FS )

Benih Dasar ( Fondation Seed/ FS ) adalah benih dari hasil perbanyakan Breder Seed (BS ).  Benih ini  memiliki kedekatan dengan  tetua dari induk hasil persilangan dan dijaga kemurnian serta kualitas benihnya. Jumlah produksi Benih Dasar ( Fondation Seed/ FS ) masih sangat terbatas, dikarenakan hanya lembaga penelitian dan pengembangan serta kebun induk yang diperbolehkan ditugasi untuk perbanyakan. Perbanyakan dari   Breder Seed ( BS ) menjadi Benih Dasar ( Fondation Seed/ FS ) masih dibawah pengawasan langsung para Breder/Pemulia tanaman untuk menjamin hasil perbanyak memiliki kualitas yang baik. Benih Dasar ( Fondation seed )  merupakan  keturunan pertama dari Benih Pejenis  atau Breder  Seed (BS ).
 Perbanyakan Benih Dasar ( Fondation Seed/ FS ) dilaksanakan dengan tujuan untuk menghasilkan dan menyediakan Benih  Pokok ( SS ) yang bermutu dan berkualitas yang diperlukan untuk perbanyakan.  Perbanyakan benih dasar dilaksanakan  oleh  Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) seperti PT Pertani, PT Sang Hyang Seri atau kebun benih induk milik pemerintah ( dinas pertanian, Badan pengkajian tehnologi) dibawah bimbingan dan pengawasan petugas dari Balai Pengawas dan Sertifikasi Benih ( BPSB ). Pengawasan dimulai dari usaha budidaya ( melalui kegiatan seleksi tanaman )  panen dan pasca panen, pengeringan  benih, penyimpanan sampai dengan sertifikasi.

Pengawasan pada usaha budidaya dilakukan  dengan beberapa kali  tahapan seleksi tanaman untuk mengurangi /menghindari adanya campuran varietas lain. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kemurnian benih yang dihasilkan agar tetap sesuai dengan tetuanya.  
Pengelolaan panen dilaksanakan dengan tempat ( bagor ) yg bebas dari gabah varietas lain, agar  calon benih tidak tercampur. Pada kegiatan  pengeringan lantai  jemur harus bersih dari sisa gabah varietas lain, pengeringan  dilaksanakan sampai batas kadar air 10 % agar gabah tahan untuk disimpan. Pengawasan oleh Balai  Pengawas dan Sertifikasi Benih( BPSB )  ini sangat penting untuk menjaga hasil penangkaran memiliki kualitas sesuai dengan standart yang ditetapkan dan sebagai upaya melindungi hasil penangkaran yaitu berupa Benih Pokok atau Stock Seed (SS)  untuk penangkaran berikutnya.

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dari label Benih Dasar  ( FS ) adalah sebagai berikut :
1.     Tanggal seleseainya uji
2.     Tanggal akhir Label.
3.     Kadar air                       :10.7 %
4.     Kemurinian                    : 99.9 %
5.     Benda lain                     : 0 %
6.     Kotoran benih               : 0.1%
7.     Benih rumput lain           : 0.0%
8.     Daya tumbuh                : 91%
Produksen Benih  ( alamat ).

Upaya Perbanyakan .
Beberapa hal sayarat penting yang harus diperhatikan oleh penangkar dalam upaya perbanyakan  benih adalah sebagai berikut :
1.   Lahan Penagkaran
Riwayat tanaman sebelumnya dilahan yang akan diusahakan untuk penangkaran.
Jarak petak penangkaran dengan petak diluar penangkaran tidak diperbolehkan hanya beda pematang/galengan. Lebih baik harus ada petak isolasitersendiri.

2.     Waktu Tanam.
Waktu tanam harus memperhitungkan waktu berbunga tanaman penangkaran  tidak bersamaan berbungganya dengan tanaman sejenis disebelah petak luar usaha penangkaran.

3.   Sistim Seleksi
Seleksi tanaman yang harus dilaksanakan beberapa kali  dimulai dari fase vegetatitif awal sampai dengan menjelang panen. Dimana apabila dalam seleksi tanaman ditemukan adanya varietas lain ataupun rumput harus dicabut dan dibuang.

4.   Penerapan Tehnologi.
Sistim budidaya tanaman harus  menerapkan paket tehnologi secara penuh,  untuk menghasilkan tanaman sehat dan produksi optimal dengan gabah kualitas yang baik.

5.   Pengendalian Hama /Penyakit
Pengendalian hama dan penyakit sangat penting dilaksanakan agar tanaman tidak membawa penyakit tertentu natinya pada saat diperbanyak.



PENGERTIAN BENIH SEBAR PADI

BENIH SEBAR

Penyediaan Padi  masih menghadapi beberapa kendala, salah satunya adalah Penerapan tehnologi produksi yang belum sesuai anjuran. yaitu penggunaan benih. Penggunaan  benih Bermutu Bersertifikat baru mencapai 54,16 persen ( hasil wawancara terhadap 15 responden secara acak ).Dalam kegiatan usahabudidaya tanaman, Benih Bermurtu Bersertifikat. memiliki andil dalam peningkatan produksi sebesar 15 persen.
Benih Bermutu Bersertifikat adalah benih yang dalam proses produksi dilaksanakan melalui sistim sertifikasi, dimulai dari pertanaman, prosesing, pengepakan di bawah pembinaan dan pengawasan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih ( BPSB )

Benih Sebar atau Extention Seed ( ES )

Benih sebar adalah keturunan Benih Pejenis, Benih Dasar atau Benih Pokok yang diproduksi, sehingga identitas dan tingkat kemurniana varietasnya dapat dipelihara dan memenuhi persyaratan/standart Mutu Benih yang ditetapkan dan telah di sertifikat sebagai Benih sebar oleh Balai Pengawas dan Sertifikasi Benih ( BPSB ).

Setiap Benih Bersertifikat memiliki label/sertifikat yang memuat informasi atau identitas tentang benih tersebut. 
Identitas benih yang tertulis dalam sertifikat, antara lain memuat :
1.   Produksen benih.
2.   Klas benih.
3.   Tingkat kemurnian benih.
4.   Campuran varietas lain.
5.   Daya tumbuh benih.
6.   Tanggal produksi benih.
7.   Masa berlakunya sertifikat beih

Keuntungan memakai benih Bersertifikat Benih Sebar ( ES ) dalam usaha budidaya adalah :

1.   Jumlah pemakaian  berkisar  20 - 25 Kg Per Ha.
2.   Jaminan kemurnian yang dipakai.
3.   Tanaman dapat tumbuh  secara serempak.
4.   Masak secara serempak.
5.   Adanya jaminan peningkatan produksi.
6.   Campuran varietas lain rendah ( kurang dari 1 persen ).
7.   Kualitas hasil produksi prima.

Beberapa hal ini penting yang harus diperhatikan oleh petani apabila  membeli Benih Bersertifikat sebagai berikut  :

1.   Pastikan kemasan/Packing dalam kondisi masih utuh. Apabila ditemukan kemasan dalam kondisi sobek atau  berlubang, sebaiknya tidak dibeli.
2.   Kemasan/packing benih tidak di steplaer..
3.   Label Benih dalam kondisi utuh.
4.   Tanggal Masa Berlakunya Label.
5.   Klas benih yang mau dibeli.
6.   Sertifikat/Label benih harus disimpan.

Dalam kegiatan usha budidaya tanaman yang memakai Benih Sebar (ES), produk yang dihasilkan sebaiknya hanya untuk konsumsi, ( tidak dapat dipergunakan sebagai benih lagi). 
Hal ini sangat penting untuk menjaga adanya penurunan kualitas benih maupun produksi.