Benih Dasar ( Fondation
Seed/ FS ) adalah benih dari hasil perbanyakan Breder Seed (BS ). Benih ini
memiliki kedekatan dengan tetua
dari induk hasil persilangan dan dijaga kemurnian serta kualitas benihnya. Jumlah
produksi Benih Dasar ( Fondation Seed/ FS ) masih sangat terbatas, dikarenakan
hanya lembaga penelitian dan pengembangan serta kebun induk yang diperbolehkan
ditugasi untuk perbanyakan. Perbanyakan dari
Breder Seed ( BS ) menjadi Benih
Dasar ( Fondation Seed/ FS ) masih dibawah pengawasan langsung para
Breder/Pemulia tanaman untuk menjamin hasil perbanyak memiliki kualitas yang
baik. Benih Dasar ( Fondation seed )
merupakan keturunan pertama dari
Benih Pejenis atau Breder Seed (BS ).
Perbanyakan Benih Dasar ( Fondation Seed/ FS )
dilaksanakan dengan tujuan untuk menghasilkan dan menyediakan Benih Pokok ( SS ) yang bermutu dan berkualitas yang
diperlukan untuk perbanyakan.
Perbanyakan benih dasar dilaksanakan
oleh Badan Usaha Milik Negara (
BUMN ) seperti PT Pertani, PT Sang Hyang Seri atau kebun benih induk milik
pemerintah ( dinas pertanian, Badan pengkajian tehnologi) dibawah bimbingan dan
pengawasan petugas dari Balai Pengawas dan Sertifikasi Benih ( BPSB ). Pengawasan
dimulai dari usaha budidaya ( melalui kegiatan seleksi tanaman ) panen dan pasca panen, pengeringan benih, penyimpanan sampai dengan sertifikasi.
Pengawasan pada usaha budidaya
dilakukan dengan beberapa kali tahapan seleksi tanaman untuk mengurangi /menghindari
adanya campuran varietas lain. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga
kemurnian benih yang dihasilkan agar tetap sesuai dengan tetuanya.
Pengelolaan panen dilaksanakan
dengan tempat ( bagor )
yg bebas dari gabah varietas lain, agar
calon benih tidak tercampur. Pada kegiatan pengeringan lantai jemur harus bersih dari sisa gabah varietas
lain, pengeringan dilaksanakan sampai
batas kadar air 10 % agar gabah tahan untuk disimpan. Pengawasan oleh
Balai Pengawas dan Sertifikasi Benih(
BPSB ) ini sangat penting untuk menjaga
hasil penangkaran memiliki kualitas sesuai dengan standart yang ditetapkan dan
sebagai upaya melindungi hasil penangkaran yaitu berupa Benih Pokok atau Stock
Seed (SS) untuk penangkaran berikutnya.
Beberapa hal penting yang
harus diperhatikan dari label Benih Dasar
( FS ) adalah sebagai berikut :
1.
Tanggal
seleseainya uji
2.
Tanggal
akhir Label.
3.
Kadar
air :10.7 %
4.
Kemurinian
: 99.9 %
5.
Benda
lain : 0 %
6.
Kotoran
benih : 0.1%
7.
Benih
rumput lain : 0.0%
8.
Daya
tumbuh : 91%
Produksen Benih ( alamat ).
Upaya Perbanyakan .
Beberapa hal sayarat penting yang
harus diperhatikan oleh penangkar dalam upaya perbanyakan benih adalah sebagai berikut :
1.
Lahan
Penagkaran
Riwayat tanaman sebelumnya
dilahan yang akan diusahakan untuk penangkaran.
Jarak petak penangkaran
dengan petak diluar penangkaran tidak diperbolehkan hanya beda
pematang/galengan. Lebih baik harus ada petak isolasitersendiri.
2.
Waktu
Tanam.
Waktu tanam harus memperhitungkan
waktu berbunga tanaman penangkaran tidak
bersamaan berbungganya dengan tanaman sejenis disebelah petak luar usaha penangkaran.
3.
Sistim
Seleksi
Seleksi tanaman yang harus
dilaksanakan beberapa kali dimulai dari
fase vegetatitif awal sampai dengan menjelang panen. Dimana apabila dalam
seleksi tanaman ditemukan adanya varietas lain ataupun rumput harus dicabut dan
dibuang.
4.
Penerapan
Tehnologi.
Sistim budidaya tanaman harus
menerapkan paket tehnologi secara penuh,
untuk menghasilkan tanaman sehat dan
produksi optimal dengan gabah kualitas yang baik.
5.
Pengendalian
Hama /Penyakit
Pengendalian hama dan
penyakit sangat penting dilaksanakan agar tanaman tidak membawa penyakit
tertentu natinya pada saat diperbanyak.
No comments:
Post a Comment