Tuesday, February 9, 2016

Peengertian Benih Pokok Padi

BENIH POKOK
( Stock Seed )


Perbanyakan benih dilaksanakan dengan tujuan untuk menghasilkan dan menyediakan benih yang bermutu dalam kegiatan usaha budidaya pertanian, dalam rangka mencapai produksi yang maksimal. Perbanyakan benih  dapat dilaksanakan  oleh Penangkar Benih, baik usaha perorangan, Kelompok Tani, swasta, Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dibawah bimbingan dan pengawasan Balai Pengawas dan Sertifikasi Benih ( BPSB ). mulai dari usaha budidaya, prosesing, packing sampai pemasaran. Pengawasan oleh Balai Pengawas dan Sertifikasi Benih ( BPSB )  ini sangat penting untuk menjaga hasil penangkaran memiliki kualitas sesuai dengan standart yang ditetapkan dan sebagai upaya melindungi konsumen (petani) dari praktek nakal yang merugikan. Usaha perbanyakan/penangkaran benih  tidak dapat dipisahkan dari  Benih Pokok atau Stock Seed ( SS )
Benih Pokok  adalah benih hasil keturunan pertama dari Benih Dasar atau Foundation Seed ( FS ).
Benih Pokok diproduksi dan diperbanyak sehingga indentitas dan tingkat kemurnian, kualitasnya mencapai standart yang ditetapkan dan disertifikasi oleh  Balai Pengawas dan Sertifikasi Benih   BPSB). Usaha perbanyakan  Benih Pokok hanya dilaksanakan oleh Balai Benih Milik Pemerintah. yaitu Balai Benih utama atau Balai Benih Induk, pihak yang ditunjuk oleh pemerintah.

Benih Pokok ( SS ) diperbanyak dalam kegiatan penangkaran untuk  menyediakan benih yang dibutuhkan petani dalam jumlah dan kualitas  yang harus memenuhi  standar benih yang telah ditetapkan , sehingga hasil   Benih Sebar ES) yang dibutuhkan petani dalam kegiatan budidaya dapat dipertanggung jawabkan. Perbanyak Benih Pokok ( SS ) menjadi Benih Sebar ( ES ) harus mengikuti aturan – aturan yang ditetapkan dalam perbanyak benih. Apabila dalam kegiatan penangkaran tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, dimungkinkan produk yang dihasilkan tidak dapat dijadikan untuk benih. 

No comments:

Post a Comment