BENIH POKOK
( Stock Seed )
Perbanyakan benih
dilaksanakan dengan tujuan untuk menghasilkan dan menyediakan benih yang
bermutu dalam kegiatan usaha budidaya pertanian, dalam rangka mencapai produksi
yang maksimal. Perbanyakan benih dapat
dilaksanakan oleh Penangkar Benih, baik
usaha perorangan, Kelompok Tani, swasta, Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
dibawah bimbingan dan pengawasan Balai Pengawas dan Sertifikasi Benih ( BPSB ).
mulai dari usaha budidaya, prosesing, packing sampai pemasaran. Pengawasan oleh
Balai Pengawas dan Sertifikasi Benih ( BPSB )
ini sangat penting untuk menjaga hasil penangkaran memiliki kualitas
sesuai dengan standart yang ditetapkan dan sebagai upaya melindungi konsumen
(petani) dari praktek nakal yang merugikan. Usaha perbanyakan/penangkaran
benih tidak dapat dipisahkan dari Benih Pokok atau Stock Seed ( SS )
Benih Pokok adalah benih hasil keturunan pertama dari
Benih Dasar atau Foundation Seed ( FS ).
Benih Pokok diproduksi dan diperbanyak
sehingga indentitas dan tingkat kemurnian, kualitasnya mencapai standart yang
ditetapkan dan disertifikasi oleh Balai
Pengawas dan Sertifikasi Benih BPSB).
Usaha perbanyakan Benih Pokok hanya
dilaksanakan oleh Balai Benih Milik Pemerintah. yaitu Balai Benih utama atau Balai
Benih Induk, pihak yang ditunjuk oleh pemerintah.
Benih Pokok ( SS ) diperbanyak dalam
kegiatan penangkaran untuk menyediakan
benih yang dibutuhkan petani dalam jumlah dan kualitas yang harus memenuhi standar benih yang telah ditetapkan , sehingga
hasil Benih Sebar ES) yang dibutuhkan
petani dalam kegiatan budidaya dapat dipertanggung jawabkan. Perbanyak Benih
Pokok ( SS ) menjadi Benih Sebar ( ES ) harus mengikuti aturan – aturan yang
ditetapkan dalam perbanyak benih. Apabila dalam kegiatan penangkaran tidak
sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, dimungkinkan produk yang
dihasilkan tidak dapat dijadikan untuk benih.
No comments:
Post a Comment